Universitas Muhammadiyah Kudus adalah institusi pendidikan yang berkomitmen untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan bagi semua. Kami memahami bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat tercapai jika setiap individu di lingkungan kampus merasa aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Sebagaimana Permendikbudristek 55/2024, Regulasi ini juga mengatur enam bentuk kekerasan yang dapat dilaporkan ke Satuan Tugas. Keenam bentuk itu adalah:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. kekerasan seksual;
e. diskriminasi dan intoleransi; dan
f. kebijakan yang mengandung Kekerasan.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami atau menyaksikan Pelanggaran Etik dan Kekerasan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kudus, harap segera melaporkan kejadian tersebut. Laporan Anda akan ditangani secara serius dan dengan penuh kerahasiaan
Pedoman resmi mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Peguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muhammadiyah Kudus. Pedoman ini disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia dan di dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Kudus.
Penanggungjawab
steering committee
Ketua Satgas
Sekretaris Satgas
Universitas Muhammadiyah Kudus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk pelanggaran etik dan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus UMKU. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim PPKPT UMKU melalui link dibawah ini.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
0817456007
08156563391
ppkpt@umku.ac.id
Jl. Ganesha Raya No.I, Purwosari, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59316
Koleksi artikel yang relevan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk penelitian akademis dan berita terbaru.
Copyright © 2026 PPKPT Universitas Muhamadiyah Kudus